Kompetensi keahlian merupakan sistem yang mendasari pengetahuan dan ketrampilan yang membuat seseorang dapat melakukan kegiatan tertentu. Jadi, kompetensi penerjemah dapat diartikan sebagai sistem yang mendasari pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan agar seseorang dapat menerjemahkan. Terdapat ukuran kualitatif pada kompetensi penerjemahan, yaitu:
Language competence atau kompetensi bahasa
Penerjemah
harus kompeten baik dalam bahasa sumber maupun bahasa sasaran. Mereka harus
tahu sistem leksikal, gramatikal dan morfologis dari kedua bahasa tersebut.
Kemudian, mereka juga harus sadar akan perubahan pada item-item leksikal dalam
bahasa sumber dan sasaran secara umum yang tercermin pada kamus atau referensi
lainnya.
Textual competence atau kompetensi tekstual.
Para penerjemah pada umumnya berhubungan dengan berbagai
jenis teks. Kalimat dapat dikombinasi ke dalam bentuk paragraf, dan paragraf ke
dalam teks. Tergantung pada domain, mereka menerjemahkan, para penerjemah harus
pandai dalam menyusun bahasa sumber dan bahasa sasaran.
Subject competence atau kompetensi bidang ilmu.
Kompetensi dalam sistem linguistik baik dari bahasa sumber
dan bahasa sasaran serta kebiasaan dengan fitur -fitur tekstual teks bahasa
sumber dan teks bahasa sasaran tidak menjamin hasil terjemahannya berkualitas.
Penguasaan dalam permasalahan bidang atau subject matter yang
diterjemahkan merupakan aspek penting lainnya. Harap diperhatikan bahwa
kompetensi dalam permasalahan bidang bukanlah hal yang mutlak harus dimiliki
oleh seorang yang memberikan
layanan jasa penerjemah bahasa inggris, namun mereka harus tahu cara dan
piranti yang di butuhkan. Pengetahuan terhadap permasalahan bidang mempermudah
proses pemahaman terhadap teks bahasa sumber yang akan mempengaruhi proses
produksi pada teks bahasa sasaran. Hal ini juga memberi solusi untuk penerjemah
terhadap istilah-istilah khusus yang harus disampaikan.
Cultural competence atau kompetensi budaya.
Jika bahasa sumber terselimuti oleh unsur budaya, kompetensi
budaya sangatlah diperlukan. Jasa
Penerjemah Tersumpah harus paham dan mengetahui
tentang wujud kebudayaan pada bahasa sumber dan bahasa sasaran, yaitu wujud
kebudayaan berupa ide-ide atau gagasan atau mantifact, wujud ke budayaan
berupa perilaku atau kebiasaan
atau sociofact, dan wujud kebudayaan berupa benda-benda atau produk atau
artifact.
Transfer competence atau kompetensi pengalihan.
Kompetensi pengalihan merujuk pada strategi dan taktik
mengalihkan teks bahasa sumber ke dalam teks bahasa sasaran dengan berbagai
kemampuan yang dimilikinya, seperti pengetahuan atau world knowledge,
kebahasaan, dan budaya.
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah di Jakarta Selatan